Kontrak batu bara antara penjual dan pembeli kebanyakan
berbeda-beda akan tetapi, pada umunya kontrak jual-beli batu bara mencakup
tonase, periode kontak, kecepatan pengiriman, cara pengangkutan, harga batu
bara, dan kualitas batu bara. Harga dalam kontrak jual-beli dapat diubah atau
diatur sesuai dengan perubahan kualitas batu bara, dan dihitung sesuai dengan
rumusan yang telah disetujui dalam kontrak. Di dalam kontrak jual-beli batu
bara untuk bahan bakar, umumnya dispesifikasikan total moisture, ash, dan calorific value. Bila parameter kualitas
seperti suhu leleh ash atau HGI
berada di daerah perbatasan, nilai minimal yang dapat diterima bisa dimasukkan
ke dalam jaminan kualitas batu bara dalam kontrak. Salah satu contoh harga jual
batu bara dapat berubah dalam kontrak batu bara diberikan gambaran sebagai
berikut:
Contoh kasus, Perusahan PT. Maju Mundur Kena Kodong melakukan
kontrak jual-beli batu bara dengan perusahan produsen batu bara, yaitu PT.
Pondok Balle. Dalam kontrak tertuang kualitas batu bara yang akan dibeli oleh
PT. Maju Mundur Kena Kodong sebagai berikut:
1. Total moisture :
10% (ar)
2. Ash : 14% (ar)
3. Calorific value
: 6500 kcal/kg (ar)
4. Tonase batubara : 25.000 ton
5. Harga jual-beli batubara : $ 30 per ton
PT. Pondok Balle memasok batubara sebanyak 25.000 ton dengan
hasil analisis sebagai berikut:
1. Total moisture :
12% (ar)
2. Ash : 14,5% (ar)
3. Calorific value
: 6250 kcal/kg (ar)
Karena adanya kelebihan moisture, maka tonase berkurang
menjadi = 25.000 (100-12)/(100-10) sehingga tonase yang dibayar adalah 24.444
ton saja. Umumnya peraturan untuk perubahan nilai ash umumnya adalah setiap
kelebihan ash sebesar 1%, maka harga berkurang sebesar 1,1% peraturan ini
tertuang dalam kontrak sebagai biaya pembeli dalam menangani masalah kelebihan
ash. Dalam contoh kasus ini ash dihitung dalam keadaan total moisture 10% (ar)
sehingga persentase ash menjadi 14,5 (100-10)/(100-12)= 14,8% dan harga akan
berkurang menjadi sebesar =(14,8-14)x(1,1)= 0,88% dari harga yang ada di dalam
kontrak. Pengurahan harga yang terakhir adalah yang disebabkan oleh penurunan
calorific value dengan cara pukul rata. Dalam contoh ini harga telah dikurangi
oleh pinalti ash pada tonase yang telah dikurangi dan dikurangi lagi sebesar (6500-6250)/6500x100%
= 3,85%. Dalam harga normal (tanpa pinalti) PT. Pondok Balle seharusnya
mendapatkan pendapatan sebesar $750.000 akan tetapi, setelah dihitung oleh
pinalti maka pendapatan berkurang menjadi $733.320 sebagai harga dasar, dan
berkurang lagi menjadi $726.867 setelah dikurangi pinalti ash, dan berkurang
lagi menjadi $ 698.882 setelah dikurangi pinalti calorific value. Jadi total
keseluruhan pengurangan pendapatan yang diakibatkan oleh pinalti adalah sebesar
$50.000 sehingga perusahaan PT.Pondok Balle mengalami kerugian. Selain Pinalti
juga ada rejection limits atau batas penolakan, yaitu pembeli dapat menolak
pengiriman batubara bila dalam kontrak tertuang total moisture lebih besar dari
17%, ash lebih besar dari 19%, dan calorific value lebih kecil dari 6000
kcal/kg. Perlu diingat pula bahwa meskipun sifat-sifat lainnya seperti volatile
value, sulfur, fosfor, karbon, dan sebagainya tidak masuk dalam jaminan dan
tidak menyebabkan terkena pinalti, akan tetapi pembeli pula dapat menolak
pengiriman apabila nilai-nilai parameter tersebut di luar spesifikasi kontrak.
Oleh sebab itu eksplorasi detail, analisis kualitas batu bara, dan pengendalan
mutu sangat penting untuk dilakukan.