Jumat, 12 Agustus 2016

EVALUASI KUALITAS PRODUKSI BATU BARA



      Kontrak batu bara antara penjual dan pembeli kebanyakan berbeda-beda akan tetapi, pada umunya kontrak jual-beli batu bara mencakup tonase, periode kontak, kecepatan pengiriman, cara pengangkutan, harga batu bara, dan kualitas batu bara. Harga dalam kontrak jual-beli dapat diubah atau diatur sesuai dengan perubahan kualitas batu bara, dan dihitung sesuai dengan rumusan yang telah disetujui dalam kontrak. Di dalam kontrak jual-beli batu bara untuk bahan bakar, umumnya dispesifikasikan total moisture, ash, dan calorific value. Bila parameter kualitas seperti suhu leleh ash atau HGI berada di daerah perbatasan, nilai minimal yang dapat diterima bisa dimasukkan ke dalam jaminan kualitas batu bara dalam kontrak. Salah satu contoh harga jual batu bara dapat berubah dalam kontrak batu bara diberikan gambaran sebagai berikut:

Contoh kasus, Perusahan PT. Maju Mundur Kena Kodong melakukan kontrak jual-beli batu bara dengan perusahan produsen batu bara, yaitu PT. Pondok Balle. Dalam kontrak tertuang kualitas batu bara yang akan dibeli oleh PT. Maju Mundur Kena Kodong sebagai berikut:

1. Total moisture : 10% (ar)
2. Ash : 14% (ar)
3. Calorific value : 6500 kcal/kg (ar)
4. Tonase batubara : 25.000 ton
5. Harga jual-beli batubara : $ 30 per ton
PT. Pondok Balle memasok batubara sebanyak 25.000 ton dengan hasil analisis sebagai berikut:
1. Total moisture : 12% (ar)
2. Ash : 14,5% (ar)
3. Calorific value : 6250 kcal/kg (ar)

      Karena adanya kelebihan moisture, maka tonase berkurang menjadi = 25.000 (100-12)/(100-10) sehingga tonase yang dibayar adalah 24.444 ton saja. Umumnya peraturan untuk perubahan nilai ash umumnya adalah setiap kelebihan ash sebesar 1%, maka harga berkurang sebesar 1,1% peraturan ini tertuang dalam kontrak sebagai biaya pembeli dalam menangani masalah kelebihan ash. Dalam contoh kasus ini ash dihitung dalam keadaan total moisture 10% (ar) sehingga persentase ash menjadi 14,5 (100-10)/(100-12)= 14,8% dan harga akan berkurang menjadi sebesar =(14,8-14)x(1,1)= 0,88% dari harga yang ada di dalam kontrak. Pengurahan harga yang terakhir adalah yang disebabkan oleh penurunan calorific value dengan cara pukul rata. Dalam contoh ini harga telah dikurangi oleh pinalti ash pada tonase yang telah dikurangi dan dikurangi lagi sebesar (6500-6250)/6500x100% = 3,85%. Dalam harga normal (tanpa pinalti) PT. Pondok Balle seharusnya mendapatkan pendapatan sebesar $750.000 akan tetapi, setelah dihitung oleh pinalti maka pendapatan berkurang menjadi $733.320 sebagai harga dasar, dan berkurang lagi menjadi $726.867 setelah dikurangi pinalti ash, dan berkurang lagi menjadi $ 698.882 setelah dikurangi pinalti calorific value. Jadi total keseluruhan pengurangan pendapatan yang diakibatkan oleh pinalti adalah sebesar $50.000 sehingga perusahaan PT.Pondok Balle mengalami kerugian. Selain Pinalti juga ada rejection limits atau batas penolakan, yaitu pembeli dapat menolak pengiriman batubara bila dalam kontrak tertuang total moisture lebih besar dari 17%, ash lebih besar dari 19%, dan calorific value lebih kecil dari 6000 kcal/kg. Perlu diingat pula bahwa meskipun sifat-sifat lainnya seperti volatile value, sulfur, fosfor, karbon, dan sebagainya tidak masuk dalam jaminan dan tidak menyebabkan terkena pinalti, akan tetapi pembeli pula dapat menolak pengiriman apabila nilai-nilai parameter tersebut di luar spesifikasi kontrak. Oleh sebab itu eksplorasi detail, analisis kualitas batu bara, dan pengendalan mutu sangat penting untuk dilakukan.